Life Cycle Assessment (LCA) atau Penilaian Daur Hidup adalah metode ilmiah sistematis untuk mengukur dampak lingkungan dari suatu produk, jasa, atau proses di seluruh tahapan hidupnya—mulai dari ekstraksi bahan mentah, produksi, distribusi, penggunaan, hingga pembuangan akhir ("cradle-to-grave"). LCA bertujuan mengidentifikasi titik terpanas (hotspot) dampak lingkungan untuk perbaikan berkelanjutan.
Ada 2 skema LCA, yaitu : 1) Keahlian Pengitungan Nilai Daur Hidup, dan 2) Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup.
Kedua skema sertifikasi mengacu ke Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI No.178 tahun 2024)
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
AILCA.72109.001.01 |
Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA) |
* Berdasarkan SKKNI No: SKKNI No.178 tahun 2024 (Level Penanggung Jawab)
Pilih admin yang ingin Anda hubungi