Audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi, serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi dan PP No. 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi.
Audit energi dilakukan berdasarkan observasi dan pengukuran yang tepat dan sesuai terhadap kinerja energi. Kinerja energi adalah hasil yang bisa diukur terkait dengan konsumsi energi, pemanfaatan energi, dan efisiensi pemanfaatan energi. Kegiatan audit energi ini dilakukan oleh seorang ahli profesi yang disebut sebagai auditor energi.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
M.74EN00.001. 2 |
Merencanakan Audit Energi |
M.74EN00.002. 2 |
Melaksanakan Rapat Pembukaan |
M.74EN00.015.2 |
Malaporkan Hasil Audit Energi |
M.74EN00.004. 2 |
Mengumpulkan Data Termal dan Mekanikal |
M.74EN00.007.2 |
Merencanakan Pengukuran Energi Termal dan Mekanikal |
M.74EN00.0010.2 |
Melakukan Survei Lapangan Sistem Termal dan Mekanikal |
M.74EN00.013.2 |
Melakukan Analisis Termal dan Mekanikal |
* Berdasarkan SKKNI No: SKKNI No.053 Tahun 2018 (Level Manajer)
Pilih admin yang ingin Anda hubungi