Pelatihan PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air) dan POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah) sangat krusial bagi perusahaan untuk memenuhi regulasi lingkungan, menghindari sanksi hukum, dan mencegah pencemaran akibat limbah cair.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
E.370000.001.01 |
Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
E.370000.002.01 |
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
E.370000.003.01 |
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
E.370000.006.01 |
Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) |
E.370000.007.01 |
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
E.370000.008.01 |
Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
E.370000.010.01 |
Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
E.370000.011.01 |
Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
E.370000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
E.370000.013.01 |
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
* Berdasarkan SKKNI No: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 (Level Penanggung Jawab)
Pilih admin yang ingin Anda hubungi