Tupoksinya antara lain :
Pengawasan Kualitas Air: Bertanggung jawab memantau kualitas air secara berkala di berbagai titik, termasuk sumber air dan tempat penampungan. Data hasil pemantauan digunakan untuk menilai kualitas air dan mengidentifikasi potensi pencemaran.
Penerapan Standar Baku Mutu: Bertanggung jawab menetapkan dan menerapkan standar baku mutu air untuk memastikan bahwa air yang digunakan industri memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
Pengelolaan Air Limbah: memastikan bahwa sistem pengolahan air bersih dan sanitasi berjalan dengan baik, serta mengelola limbah cair agar tidak mencemari sumber air.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
E.370000.001.01 |
Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
E.370000.002.01 |
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
E.370000.003.01 |
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
E.370000.006.01 |
Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) |
E.370000.007.01 |
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
E.370000.008.01 |
Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
E.370000.010.01 |
Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
E.370000.011.01 |
Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
E.370000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
E.370000.013.01 |
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
* Berdasarkan SKKNI No: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 (Level Penanggung Jawab)
Pilih admin yang ingin Anda hubungi