Secara sederhana, Manajer Penyimpanan Limbah B3 adalah seorang profesional yang memimpin, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan penyimpanan sementara, serta penyerahan limbah berbahaya kepada pihak ketiga yang berizin. Peran ini berbeda dengan staf operasional Limbah B3.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
E.38PLB00.001.1 |
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3 |
E.38PLB00.002.1 |
Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah B3 |
E.38PLB00.003.1 |
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 |
E.38PLB00.004.1 |
Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 |
E.38PLB00.005.1 |
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 |
E.38PLB00.010.1 |
Melakukan Verifikasi Limbah B3 yang Diterima |
E.38PLB00.028.01 |
Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah B3 |
E.38PLB00.008.1 |
Melakukan Penyimpanan Limbah B3 |
E.38PLB00.011.1 |
Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah B3 |
* Berdasarkan SKKNI No: SKKNI No.191 tahun 2019 (Level Penanggung Jawab)
Pilih admin yang ingin Anda hubungi