Operator pengumpulan adalah garda depan yang menjembatani antara penghasil limbah dan pengangkut atau pengolah. Menjamin wadah, label, dan penyimpanan sesuai standar teknis. Menyusun dokumen manifest dan bukti serah terima digital (TTE). Melaporkan aktivitas melalui sistem SIRaja / SPEED LHK.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
E.38PLB00.001.1 |
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3 |
E.38PLB00.003.1 |
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 |
E.38PLB00.072.01 |
Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Limbah B3 |
E.38PLB00.007.1 |
Melakukan Pengemasan Limbah B3 |
E.38PLB00.008.1 |
Melakukan Penyimpanan Limbah B3 |
E.38PLB00. 009.1 |
Melakukan Pembongkaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dari Alat Angkut |
E.38PLB00.011.1 |
Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah B3 |
E.38PLB00.014.1 |
Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah B3 |
* Berdasarkan SKKNI No: SKKNI No.191 tahun 2019 (Level Operator)
| Pelaksanaan | Tempat | Aksi |
|---|---|---|
| 02 Jun - 04 Jun 2026 | OFFLINE - BANDUNG | Daftar |
Pilih admin yang ingin Anda hubungi