Tugas utama operator penyimpanan limbah B3 tidak hanya sebatas menyimpan saja, tetapi mencakup serangkaian proses yang memerlukan keterampilan khusus. Beberapa tugas yang harus dilakukan oleh operator limbah B3 sesuai dengan standar BNSP, antara lain adalah : Melakukan Tindaka K3, Melakukan Penanggulangan Kedaruratan, Melakukan Segregasi, Pengemasan dan LB3.
Agar operator penyimpanan LB3 dapat menjalankan tugasnya dengan baik, harus memiliki sertifikasi yang diakui secara nasional, yaitu sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini menandakan seorang operator penyimpanan LB3 telah memiliki kompetensi yang diperlukan dan memahami standar-standar yang harus diterapkan dalam pengelolaan limbah B3.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
E.38PLB00.001.1 |
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3 |
E.38PLB00.003.1 |
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 |
E.38PLB00.072.01 |
Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 |
E.38PLB00.007.1 |
Melakukan Pengemasan Limbah B3 |
E.38PLB00.008.1 |
Melakukan PenyimpananLimbah B3 |
E.38PLB00.011.1 |
Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah B3 |
E.38PLB00.014.1 |
Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah B3 |
* Berdasarkan SKKNI No: SKKNI No.191 tahun 2019 (Level Operator)
Pilih admin yang ingin Anda hubungi