
KLH/BPLH menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, berbasis pembuktian ilmiah dan melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola penglolaan sampah secara menyeluruh.
Pilih admin yang ingin Anda hubungi