Regulasi Industri

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI No.7 tahun 2025

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI No.7 tahun 2025
Bagikan

Permen LH No.7/2025 tentang PROPER

Pasal 1  

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 

1. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah program pembinaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.  

2. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 

Pasal 17

Penilaian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: 

a. kinerja Peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: 

  1. Persetujuan Lingkungan
  2. Pengendalian Pencemaran Air
  3. Pemeliharaan Sumber Air
  4. Pengendalian Pencemaran Udara
  5. Pengelolaan Limbah B3 
  6. Pengelolaan Limbah Non-B3 
  7. Pengelolaan B3
  8. Pengendalian Kerusakan Lahan 
  9. Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut
  10. Pengelolaan Sampah
  11. Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Kinerja Peserta Proper yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi: 

  1. Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
  2. Pelaksanaan Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assesment / LCA)
  3. Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) untuk pemanfaatan sumber daya pada bidang: 
  • Efisiensi Energi
  • Penurunan Emisi 
  • Efisiensi Air dan Penurunan Beban Air Limbah
  • Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3
  • Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah Non-B3 
  • Pengelolaan Sampah
  • Perlindungan Keanekaragaman Hayati (KEHATI)

4. Pemberdayaan Masyarakat (CSR/CD/PPM) dan Tanggap Kebencanaan

5. Ekoinovasi

6. Inovasi Sosial

7. Kepemimpinan Hijau (green leadership)

Kesimpulan

  • Proper adalah program pembinaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  • Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup
    2025 - PERMEN LH 7-2025 PROPER.pdf 4.98 MB
#Audit Energi #Training #Industri
Artikel Selanjutnya