Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI No.7 tahun 2025
16 Apr 20262 Menit Baca
Bagikan
Permen LH No.7/2025 tentang PROPER
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah program pembinaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Pasal 17
Penilaian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kinerja Peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
Persetujuan Lingkungan
Pengendalian Pencemaran Air
Pemeliharaan Sumber Air
Pengendalian Pencemaran Udara
Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan Limbah Non-B3
Pengelolaan B3
Pengendalian Kerusakan Lahan
Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut
Pengelolaan Sampah
Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Kinerja Peserta Proper yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
Pelaksanaan Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assesment / LCA)
Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) untuk pemanfaatan sumber daya pada bidang:
Efisiensi Energi
Penurunan Emisi
Efisiensi Air dan Penurunan Beban Air Limbah
Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3
Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah Non-B3
Pengelolaan Sampah
Perlindungan Keanekaragaman Hayati (KEHATI)
4. Pemberdayaan Masyarakat (CSR/CD/PPM) dan Tanggap Kebencanaan
5. Ekoinovasi
6. Inovasi Sosial
7. Kepemimpinan Hijau (green leadership)
Kesimpulan
Proper adalah program pembinaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup2025 - PERMEN LH 7-2025 PROPER.pdf4.98 MB